
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 04 tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja “Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu” Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 8) terbentuklah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertempat di Kantor Bupati Landak.
Tugas :
Fungsi :
Terwujudnya Kabupaten Landak Mandiri, Maju dan Sejahtera
CERMAT: Cepat, Efisien, Ramah, Mudah, Akuntabel, Terbuka
Platform pelaporan yang digunakan untuk melaporkan suatu peristiwa atau masalah kepada pihak berwenang
KunjungiPlatform berbasis awan (cloud) yang menyediakan layanan terkait administrasi pemerintahan
KunjungiPlatform penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
KunjungiPlatform layanan untuk mengajukan keluhan atau masalah terhadap layanan dari DPMPTSPTK
KunjungiPlatform untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan DPMPTSPTK
Kunjungi“Sebagai pengusaha kecil, saya berharap proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan.”
Ibu Ani, 45 tahun
Pengusaha Kecil
“Saya mengharapkan layanan yang efisien dan ramah dari petugas PTSP.”
Bapak Joko, 35 tahun
Wiraswasta
“Saya menginginkan layanan yang mudah diakses dan informasi yang jelas terkait peluang karier.”
Bu Lina, 30 tahun
Pekerja Kantoran
“Saya berharap layanan yang profesional dan dukungan yang memadai dalam proses investasi.”
Pak Adi, 50 tahun
Pengusaha Besar
(0563) - 21618