DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol

Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol

  1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-ag/Per/4/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-ag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Permohonan Baru :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Foto copy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab;
  3. Pas foto berwarna pemilik/penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  5. Jenis usaha / kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis;
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila) penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

 

Pendaftaran Ulang/Registrasi :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. SIUP asli;
  3. Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
  4. Foto copy KTP pemilik/Penanggungjawab;
  5. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

 

Perubahan :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol (asli);
  3. Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
  4. Data pendukung perubahan;
  5. Foto copy KTP pemilik/ Penanggungjawab;
  6. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

 

Penggantian Karena Hilang :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Surat keterangan hilang dari Kepolisian;
  3. Foto copy Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol lama;
  4. Foto copy KTP pemilik/paspor Penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
  5. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

Penggantian Karena Rusak :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol Asli;
  3. Foto copy KTP pemilik/paspor penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
  4. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

 

Keterangan :

*). Untuk perizinan yang pengurusannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;

  1. Pengambilan formulir permohonan ;
  2. Pengajuan permohonan melalui ;
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan;
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendafpatan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
  5. Rapat koordinasi internal DPMPTSP & TK untuk meneliti/ Menilai dan menentukan diterbitkan atau tidak diterbitkannya izin dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh DPMPTSP & TK;
  6. Berdasarkan BAP jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak DPMPTSP & TK mengirimkan surat pengembalian dokumen ;
  7. Berdasarkan BAP, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan oleh pemohon, maka Kepala DPMPTSP & TK menyampaikan surat kepada pemohon untuk segera menyelesaikan permasalahannya. Jika persoalan selesai maka proses perizinan dilanjutkan;
  8. Penyerahan Izin.

Ada Biaya berupa Retibusi

Berdasarkan Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Maksimal 5 (lima) hari kerja

Kepala DPMPTSPTK

Masa berlaku izin selama 2 (dua) tahun

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  3. Izin Usaha Perikanan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Izin Usaha Perbengkelan
  6. Izin Pendirian Optik
  7. Izin Pendirian Apotik
  8. Izin Pendirian Toko Obat
  9. Izin Lokasi
  10. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  11. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  14. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  15. Izin Usaha Peternakan
  16. Izin Usaha Obat Hewan
  17. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  18. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  19. Pendaftaran Usaha Peternakan
  20. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  21. Izin Lingkungan
  22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  23. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner