Permohonan Baru :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Foto copy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab;
- Pas foto berwarna pemilik/penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
- Jenis usaha / kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila) penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Pendaftaran Ulang/Registrasi :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- SIUP asli;
- Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
- Foto copy KTP pemilik/Penanggungjawab;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
Perubahan :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol (asli);
- Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
- Data pendukung perubahan;
- Foto copy KTP pemilik/ Penanggungjawab;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Penggantian Karena Hilang :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian;
- Foto copy Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol lama;
- Foto copy KTP pemilik/paspor Penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Penggantian Karena Rusak :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol Asli;
- Foto copy KTP pemilik/paspor penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Keterangan :
*). Untuk perizinan yang pengurusannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;