Izin Perubahan Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus / pengelola Satuan PAUD.
Kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Persyaratan Administratif :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
Susunan Pengurus dan rincian tugas;
Surat keterangan domisili Kepala Desa;
Rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak
Persyaratan Teknis :
Hasil penilaian kelayakan yang meliputi : dokumen hak milik, sewa atas tanah dan bangunan yang akan digunakan, fotocopy akta notaris, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan lembaga paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang meliputi : visi dan misi, kurikulum satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK