Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a.Bagi Pemohon Baru :
1.Foto copy ijazah pendidikan Ahli Kesehatan Masyarakat / Sarjana KEsehatan Masyarakat
2.Foto copy STR yang masih berlaku
3.Surat keterangan sehat dari dokter
4.Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6.Rekomendasi dari Organisasi profesi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia ( IAKMI) Cabang Kabupaten Landak dan atau Propinsi Kalbar
7.Foto copy Kartu Anggota IAKMI
b.Bagi Pemohon perpanjangan SIK-AKM :
1.Lengkapi persyaratan diatas dan
2.Melampirkan SIK-AKM asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK