Izin Perluasan Usaha Industri
1. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Peridustrian
2. PP. NO. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak dengan Melampirkan :
1. Fotocopy IUI
2. Nomor Induk Berusaha
3. Dokumen Rencana Perluasan
4. Data Industri 2 tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional
5. Perubahan Izin Lingkungan (Dokumen Amdal/UKL-UPL)
6. Fotocopy SIUP
7. Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
8. Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan instusi yang berwenang
9. Fotocopy Lunas PBB Tahun Terakhir
10. Fotokopi KTP Pemimpin Perusahaan
11. Fotocopy NPWP
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Landak
5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Landak
7. Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
8. DPMPTSP Kabupaten Landak Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
9. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 ( Lima ) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK