Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.
3. Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Pariwisata.
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
1 (satu) hari kerja
Kepala DPMPTSPTK