Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Usaha Veteriner
Izin Usaha Veteriner
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian.
Permohonan izin usaha veteriner dilakukan oleh pelaku usaha
Pemenuhan komitmen izin usaha veteriner berupa pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
(Perizinan Prasarana adalah perizinan terkait lokasi, lokasi perairan, kawasan hutan, bangunan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Pemohon menyampaikan permohonan izin usaha kepada DPMPTSP melalui sistem OSS setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha);
Pemohon menyampaikan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS setelah perizinan prasarana dipenuhi.
DPMPTSP akan memproses dokumen pemenuhan komitmen izin usaha berkoordinasi dengan Tim Teknis.
Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen secara lengkap dan benar.
Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP
Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada point 5 DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS.
Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada point 6 dapat berupa :
penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen; atau
penolakan permanen, dengan disertai penjelasan/keterangan penolakan.
Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 8 huruf a dilakukan dalam hal terdapat kekurangan pemenuhan data dalam komitmen.
Penolakan permanen sebagaimana dimaksud pada point 8 huruf b dilakukan dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen.
Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 9 Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen.
Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 10, Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen
Atas notifikasi persetujuan DPMPTSP mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.
Setelah memiliki izin usaha yang berlaku efektif Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya memiliki kewajiban :
memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Dinas Teknis melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan (post-audit).