DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Usaha Veteriner

Izin Usaha Veteriner

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian.

  1. Permohonan izin usaha veteriner dilakukan oleh pelaku usaha
  2. Pemenuhan komitmen izin usaha veteriner berupa pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner.
  3. Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
  4. (Perizinan Prasarana adalah perizinan terkait lokasi, lokasi perairan, kawasan hutan, bangunan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin usaha kepada DPMPTSP melalui sistem OSS setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Pemohon menyampaikan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS setelah perizinan prasarana dipenuhi.
  3. DPMPTSP akan memproses dokumen pemenuhan komitmen izin usaha berkoordinasi dengan Tim Teknis.
  4. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen secara lengkap dan benar.
  5. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP
  6. Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada point 5 DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS.
  7. Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari.
  8. Penolakan sebagaimana dimaksud pada point 6 dapat berupa :
    1. penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen; atau
    2. penolakan permanen, dengan disertai penjelasan/keterangan penolakan.
  9. Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 8 huruf a dilakukan dalam hal terdapat kekurangan pemenuhan data dalam komitmen.
  10. Penolakan permanen sebagaimana dimaksud pada point 8 huruf b dilakukan dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen.
  11. Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 9 Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen.
  12. Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 10, Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen
  13. Atas notifikasi persetujuan DPMPTSP mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.
  14. Setelah memiliki izin usaha yang berlaku efektif Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya memiliki kewajiban :
    1. memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
    2. menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan
    3. memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
  15. Dinas Teknis melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan (post-audit).

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  44. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  45. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  46. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  47. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  48. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  49. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  50. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  51. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  52. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  53. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  54. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  55. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  56. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  57. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  59. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  60. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  61. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  62. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  63. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  64. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  65. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  66. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  67. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  68. Izin Klinik Kecantikan
  69. Izin Toko Alat Kesehatan
  70. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  71. Izin Usaha Angkutan
  72. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  73. Izin Insidentil
  74. Izin Pool Kendaraan
  75. Izin Agen Bus Umum
  76. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  77. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  78. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  79. Izin Pemasangan Reklame
  80. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  81. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  82. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  85. Izin Usaha Rumah Potong Hewan