Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
Bagi Pemohon Baru :
Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada Kepala DPMTPSPTK Kab. Landak (asli bermatrai)
Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat untuk Perawat Praktik Mandiri
Foto copy ijazah Perawat
Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat
Foto copy KTP
Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun
Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
Jika Pemohon mengajukan untuk Praktik Mandiri harus membuat Surat Pernyataan memiliki Sarana Praktik Mandiri (ditandatangani diatas matrai Rp.000,-)
Rekomendasi dari Organisasi Profesi; Persatuan Perawat Nasional (PPNI) cabang Kabupaten Landak
Foto copy SIPP/SIKP lama bagi Perawat yang telah memiliki SIPP/SIKP sebelumnya
Sarana dan Prasarana tempat praktik Mandiri (Kamar mandi, WC)
Foto copy NPWP
Bagi Pemohon perpanjangan SIPP/ SIKP :
Lengkapi persyaratan diatas dan
Melampirkan SIPP / SIKP asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK