Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Untuk permohonan perumahan yang bersifat komersial (BTN) wajib melampirkan siteplan yang diterbitkan oleh Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kab. Landak
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) hari kerja
Kepala DPMPTSPTK