Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Insidentil
Izin Insidentil
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Keputusan Menteri Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan Menteri Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Sektor Perhubungan di Bidang Darat.
Fotocopy KP/KJP izin trayek yang masih berlaku.
Fotocopy STNK yang masi berlaku.
Fotocopy Buku Uji Kendaraan Bermotor yang masih berlaku
Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak dilengkapi dengan berkas persyaratan.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak memverifikasi berkas pemohon.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Ladak memberikan izin kepada pemohon.