Izin Klinik Kecantikan
A. Syarat Administrasi (2 rangkap)
Permohonan bermaterai Rp.10.000,-;
Izin mendirikan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama;
Rekomendasi Puskesmas setempat;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotocopy akta pendirian;
Fotocopy yang sah sertifikat tanah bukti kepemilikan atau bukti sewa kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan Notaris;
Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL;
Surat kerjasama Pengelolaan Limbah Medis sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi;
Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi : Struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan materai Rp. 10.000,-);
Denah lokasi dan denah bangunan (ruang tunggu/administrasi, ruang obat, ruang konsultasi, ruang tindakan, kamar mandi/toilet );
Daftar kosmetik di klinik kecantikan;
Foto copy Ijazah/Sertifikat Kursus Kecantikan Bagi Dokter Pelaksana/Konsultan;
Dokter/Tenaga Pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan dan SIP di tempat tersebut;
Foto copy STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut;
Daftar Sarana, Prasarana dan Peralatan (Instalasi Sanitasi, Instalasi Listrik, Pencegahan kebakaran, sistem pencahayaan, tata udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan);
Foto copy Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk Kepemilikan Perorangan;
Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku;
Daftar tarif dan jenis pelayanan;
Standar Operation Prosedur (SOP) yang ditandatangani oleh penanggung jawab teknis medis
Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab teknis medis (dari dokter penanggung jawab teknis medis);
Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang estetika medik yang diselenggarakan institusi pendidikan nasional/internasional atau organisasi profesi yang diakui pemerintah
Pasfoto penanggung jawab 3x4 sebanyak 3 lembar
Materai Rp. 10.000,- (2 lembar).
Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK