DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Klinik Kecantikan

Izin Klinik Kecantikan

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik

A. Syarat Administrasi (2 rangkap)

  1. Permohonan bermaterai Rp.10.000,-;

  2. Izin mendirikan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama;

  3. Rekomendasi Puskesmas setempat;

  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  5. Fotocopy akta pendirian;

  6. Fotocopy yang sah sertifikat tanah bukti kepemilikan atau bukti sewa kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan Notaris;

  7. Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL;

  8. Surat kerjasama Pengelolaan Limbah Medis sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

  9. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  10. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi;

  11. Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi : Struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan materai Rp. 10.000,-);

  12. Denah lokasi dan denah bangunan (ruang tunggu/administrasi, ruang obat, ruang konsultasi, ruang tindakan, kamar mandi/toilet );

  13. Daftar kosmetik di klinik kecantikan;

  14. Foto copy Ijazah/Sertifikat Kursus Kecantikan Bagi Dokter Pelaksana/Konsultan;

  15. Dokter/Tenaga Pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan dan SIP di tempat tersebut;

  16. Foto copy STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut;

  17. Daftar Sarana, Prasarana dan Peralatan (Instalasi Sanitasi, Instalasi Listrik, Pencegahan kebakaran, sistem pencahayaan, tata udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan);

  18. Foto copy Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk Kepemilikan Perorangan;

  19. Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku;

  20. Daftar tarif dan jenis pelayanan;

  21. Standar Operation Prosedur (SOP) yang ditandatangani oleh penanggung jawab teknis medis

  22. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab teknis medis (dari dokter penanggung jawab teknis medis);

  23. Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang estetika medik yang diselenggarakan institusi pendidikan nasional/internasional atau organisasi profesi yang diakui pemerintah

  24. Pasfoto penanggung jawab 3x4 sebanyak 3 lembar

  25. Materai Rp. 10.000,- (2 lembar).

    Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses diberikan penomoran pendaftaran,di lakukan pencatatan penerimaan berkas,
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab Tim Teknis
  7. Selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  8. Visitasi/penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin), jika hasil visitasi/penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  9. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  10. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  11. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  12. Penomoran izin
  13. Staf menggandakan dan menyerahan izin kepada pemohon
  14. Staf mengarsipkan izin

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  44. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  45. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  46. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  47. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  48. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  49. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  50. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  51. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  52. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  53. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  54. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  55. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  56. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  57. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  59. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  60. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  61. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  62. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  63. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  64. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  65. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  66. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  67. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner