Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Operasional Puskesmas
Izin Operasional Puskesmas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Foto copy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap;
Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan
Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
Penyerahan berkas
Berkas di verifikasi oleh petugas
Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses diberikan penomoran pendaftaran, dilakukan pencatatan penerimaan berkas,
Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab Tim Teknis
Selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin), jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
Penomoran izin
Staf menggandakan izin dan Penyerahan izin kepada pemohon