Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
1. 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
14. Peraturan Menteri Kesehatan No 411/Menkes/PER/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik
1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab Teknis;
5. Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Penangung Jawab Teknis;
6. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis;
7. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi;
8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu;
9. Data kelengkapan bangunan;
10. Data kelengkapan perlatan;
11. Daftar tarif pelayanan;
12. Denah lokasi dengan situasi tempat sarana pelayanan kesehatan;
13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
14. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
15. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
16. Dokumen lingkungan.
1. Pengambilan formulir permohonan;
2. Pengajuan berkas permohonan ;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilaku-kan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaf-taran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memerik-sa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab Tim Teknis.
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon;
7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
8. Pemberianizin kepada pemohon.
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 ( Lima ) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK