Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 adalah hukum yang mengatur tentang IUMK
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT atau RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha,
Fotocopy dan dokumen KTP asli,
Fotocopy dan dokumen,
Pas Foto 2 lembar berukuran 4 x 6 cm
Foto tempat usaha
Bukti kepemilikan tanah/bangunan (jika milik sendiri : fotocopy kepemilikan tanah/bangunan, jika sewa : fotocopy surat perjanjian sewa menyewa)
Pelaku Usaha mendaftar IUMK melalui www.oss.go.id
Pelaku Usaha mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin berlaku efektif