Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Usaha Perbengkelan
Izin Usaha Perbengkelan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagiaman telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pememrintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.
UU Nomor 22 tahun 2009 tentagn Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP. No. 38 Tahun 2007 tentagn Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab./Kota.
Formulir Permohonan
Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha, akte pendirian koperasi bagi perusahaan yang berbadan usaha koperasi, KTP bagi Perorangan.
Fotocopy UUG/HO.
Paspoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- yang dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa(apabila penyampaian berkas permohonana tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*)
Pengambilan formulir permohonan di loket 1
Pengajuan berkas permohonan di loket 2
Berkas permohonan dinyatakan lengkap dapat diterima untuk dilakukan pencatatan.
Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan ditentukan jadwal peninjauan lapangan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
Dilakukan peninjauan lapangan oleh KPPTSP bersama dengan Tim Teknis (Dinas Perhubungan, Kecamatan dan BLH).
Rapat koordinasi Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan selaku penanggungjawab Tim Teknis.
Berdasarkan BAP Teknis dimaksud permohonan dapat disetujui untuk diproses pembuatan izinnya.
Berdasarkan BAP teknis dimaksud jika permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (liket 2).
Berdasarkan BAP teknis dimaksud jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala KPPTSP kepada pemohon untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. Jika persoalan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
Pemohon diberikan KRD/STS untuk membayar retribusi dan atau sumbangan pihak ketiga kekas daerah pada rek. 55.01.00161-1 pada Bank Kalbar Cabang Ngabang.
Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi dan/atau sumbangan pihak ketiga pada loket tempat mengajukan pemohonan di loket 2.
Pemberian izin kepada pemohon di loket 2.
Tanpa Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
*) Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan kepada pihak lain, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin.