Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenanga Sanitarian.
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a.Bagi Pemohon Baru :
1.Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada DPMTPSP dan NAKER Kab. Landak (asli bermatrai )
2.Foto copy ijazah pendidikan Tenaga Sanitarian
3.Foto copy STR yang masih berlaku
4.Surat keterangan sehat dari dokter yang dikeluarkan oleh dokter yang telah memiliki SIP
5.Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
6.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
7.Rekomendasi dari Organisasi profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan ( HAKLI ) Cabang Kabupaten Landak
b.Bagi Pemohon perpanjangan Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS) :
1.Lengkapi persyaratan diatas dan
2.Melampirkan SIKTS asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK