Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
2. Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Peraturan Menteri LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4. Peraturan Bupati Nomor 37.A Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. Nomor Induk Berusaha ( NIB)
2. Foto copy KTP Penanggung jawab usaha atau kegiatan
3. Foto copy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT)
4. Fotocopy Akte Pendirian Usaha (badan usaha)/Keterangan Usaha (perseorangan)
5. Foto Lokasi Kegiatan (tempat Usaha)
6. Denah atau Sketsa Lokasi tempat Usaha
7. Surat Keterangan/Rekomendasi dari instansi yang membidangi usaha.
8. Surat Persetujuan Tetangga/Lingkungan sekitar.
9. Materai 10000 (dua lembar)
10. Kertas Sampul Warna Hijau (dua lembar)
1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengisi formulir SPPL yang telah disediakan.
2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan SPPL yang sudah lengkap dengan persyaratan teknis maupun adminitrasi serta formulir SPPL yang sudah diisi dan ditandatanggani.
3. Pengajuan permohonan SPPL dapat diajukan ke dinasDinas Lingkungan Hidup Kab. Landak.
4. Dinas Lingkungan Hidup memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL yang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar jika usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL atau menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
1 (satu ) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK