Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Koperasi Simpan Pinjam
Izin Koperasi Simpan Pinjam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor1 l/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
Surat permohonan(bermeterai).
bukti setoran modal sendiri berupa rekeningtabungan atas nama Koperasi, pada bank Umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
bukti setoran modal yang ditempatkan koperasipada USP/USPPS berupa rekening tabungan atasnama koperasi yang disediakan oleh Koperasikepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umumuntuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yangmenjelaskan mengenai rencana permodalan,rencana kegiatan usaha, serta rencana bidangorganisasi dan sumber daya manusia;
administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjampada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelolasecara khusus dan terpisah dari pembukuankoperasinya;
nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dancalon pengelola;
memiliki kantor dan sarana kerja;
memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) denganrekomendasi Dewan Syariah Nasional-MajelisUlama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesiaprovinsi/kabupaten/kota setempat atau memilikisertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DewanSyariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagiKSPPS dan USPPS Koperasi.
ersyaratan Izin Usaha dan Izin Operasional sebagai Komitmen yang harus dipenuhi sebelum Izin Usaha simpan pinjam koperasi diterbitkan.
Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy.
Koperasi melalui kuasa pengurus melakukan Pendaftaran untuk memperoleh izin dengan cara mengakses laman OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Cara mengakses laman OSS dilakukan dengan cara memasukkan nomorpengesahan badan hukum koperasi.
Koperasi melakukan pendaftaran dengan mengisi form sebagaimana tercantum dalam laman OSS.