Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 357/MENKES/SK/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
aBagi Pemohon Baru :
1.Foto copy ijazah pendidikan Radiologi / Radiografer yang diakui pemerintah
2.Foto copy STR yang masih berlaku
3.Surat keterangan sehat dari dokter
4.Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6.Rekomendasi dari Organisasi profesi
7.Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
b. Bagi Pemohon perpanjangan SIKR :
1.Lengkapi persyaratan diatas dan
2.Melampirkan SIPF asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK