Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
Bagi Pemohon Baru :
Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala DPMTPSPTK Kab. Landak (asli bermaterai)
Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat untuk Bidan Praktik Mandiri
Foto copy ijazah Bidan
Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
Foto copy KTP
Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun
Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
Surat Pernyataan memiliki Sarana Praktik Mandiri (diatas matrai Rp.10.000)
Rekomendasi dari Organisasi Profesi; Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Kabupaten Landak
Foto copy SIPB lama bagi Bidan yang telah memiliki SIP sebelumnya
Sarana dan Prasarana tempat praktik Mandiri (Kamar mandi, WC)
Foto copy NPWP
Bagi Pemohon perpanjangan SIPB :
Lengkapi persyaratan diatas dan
Melampirkan SIPB asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK