Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013, Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a.Bagi Pemohon Baru :
1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala Dinas DPMTPSP dan NAKER Kab. Landak ( asli bermatrai )
2. Foto copy ijazah pendidikan ahli Gizi
3.Foto copy STR yang masih berlaku
4.Surat keterangan sehat dari dokter
5.Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
6.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
7.Rekomendasi dari Organisasi profesi Persatuan Ahli Gizi ( PERSAGI ) Cabang Kabupaten Landak
8.Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
b.Bagi Pemohon perpanjangan SIKTGz :
1.Lengkapi persyaratan diatas dan
2.Melampirkan SIKTGz asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK