DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)

1.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
3.Peraturan Pemeritah  Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbhaya dan Beracun;
4. Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahayadan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
5.PeraturanMenteriLHKNomor P.22/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6. Peraturan Menteri LHK Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;

1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Izin Lingkungan;
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
4. SOP Penanganan Limbah B3;*
5.SOP Tanggap Darurat Tempat penyimpanan Sementara Limbah B3;*
6. Neraca Limbah B3 (Kumulatif 3 bulan terakhir);*
7. Logbook Limbah B3 (3 bulan terakhir);*
8. Manifest Terakhir Limbah B3;*
9. MOU dengan pihak ketiga (yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3);
10. Izin pengelolaaan Limbah B3 pihak ketiga;
11. Peralatan Safety (K3) dilokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3;
12.Izin Pengelolaan LB3 untuk usaha jasa dengan komitmen.
13.Pernyataan Pemenuhan Komitmen, yang dilengkapi dengan dokumen teknis, mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis meliputi:
a. Keterangan tentang lokasi;
b. Jenis Limbah yang akan dikelola;
c. Sumber, karakteristik, dan kode limbah B3 yang akan dikelola;
d. Tata letak dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan limbah B3;
e.Uraian Pengelolaan LB3;
f. Diagram Alir pengelolaan LB3;
g. Jenis dan Spesifikasi peralatan Pengelolaan LB3;
h. Perlengkapan Sistem tanggap darurat;
i. Tata letak Saluran drainase untuk penyimpanan LB3 fase cair;
Catatan :
j.Untuk perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa

1.Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan dan rekomendasi kepada Bupati Landak melalui lembaga OSS.
2.Lembaga OSS menerbitkan Dokumen NIB  dan izin pengelolaan LB3 untuk usaha jasa.
3.  Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan komitmen kepada Bupati cq. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatanPenyimpanan Sementara Limbah B3 yang dilengkapi dengan point (2) dan pernyataan pemenuhan komitmen yang dilengkapi dokumen teknis.
4.Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dengan tahapan:
a. Validasi Dokumen
b. Verifikasi
c. Penerbitan Notifikasi
5.Dalam hal validasi menyatakan permohonan :
a. Lengkap dan benar, Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan tanda bukti validasi.
b.Tidak lengkap dan tidak benar, Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan tanda bukti ketidaklengkapan dokumen.
6.Terhadap permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, pelaku usaha mengajukan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup.
7.Pelaku usaha yang telah mendapat tanda bukti validasi harus memenuhi komitmen sesuai dengan target penyelesaian pemenuhan komitmen.
8.Penyelesaian pemenuhan komitmen disusun dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
9.Setelah mendapat Laporan pemenuhan Komitmen, Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi pemenuhan komitmen untuk kebenaran antara laporan pemenuhan komitmen dan kebenaran di lapangan.
10.Verifikasi dilakukan terhadap dokumen teknis.
11. Menyusun Berita Acara sebagai hasil verifikasi.
12.Berdasarkan Berita Acara Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan :
a. Surat Rekomendasi telah terpenuhinya komitmen.
b. Surat Rekomendasi belum terpenuhinya komitmen.
13. Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat rekomendasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak verifikasi lapangan selesai dilaksanakan.
14. Berdasarkan surat rekomendasi tersebut Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a. Surat Pernyataan telah terpenuhinya komitmen.
b.Surat Pernyataan belum terpenuhinya komitmen.
15. Surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen diterbitkan bersamaan dengan penerbitan:
a.  Notifikasi persetujuan; atau
b. Notifikasi Penolakan, disertai dengan alasan penolakan.
Lembaga OSS dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja berdasarkan Notifikasi menerbitkan Izin Pengelolaan Limbah B3secara daring pada laman http://oss.go.id untuk menerbitkan pernyataan definitif maupun pembatalan permohonan Izin pengelolaan Limbah B3 untuk usaha Jasa.

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

5 ( Lima ) hari kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner