Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat alat dan Mesin Budidaya Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Untuk Badan Usaha:
Akte pendirian usaha;
Kartu identitas (KTP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Kartu Pengenal Asosiasi Pengimpor Indonesia (API), khusus Alsintan yang berasal dari impor;
Surat Keterangan Domisili;
Surat izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Usaha Perdagangan;
Surat Keterangan Penunjukkan keagenan dari Negara Pengekspor (khusus Alsintan yang berasal dari impor);
Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan suku cadang;
Buku Petunjuk Penggunaan Alsintan;
Laporan Hasil uji dari badan yang terakreditasi;
Bukti Penerapan system manajemen mutu;
Sertifikat Produk yang diakui Komite Akreditasi Nasional.
Untuk Perorangan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Petunjuk penggunaan Alsintan;
Laporan hasil uji;
Bukti penerapan system manajemen mutu.
Pemohon menyampaikan permohonan izin sesuai OSS;
Menyampaikan komitmen dengan memenuhi ketentuan perizinan pendaftaran alat mesin pertanian