Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSSDengan membawa perlengakapan / syarat yaitu :
KTP (Nomor Induk Kependudukan)
Mempunyai /membuat Email pemohon
Badan Hukum perusahaan yang akan didaftarkan
NPWP yang masih
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
1 (satu) hari kerja
Kepala DPMPTSPTK