DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
  3. Peraturan Bupati Landak Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.
  1. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  2. Fotocopy Surat Keterangan domisili perusahaan.
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  4. Fotocopy Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah.
  5. Surat Pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain.
  6. Bagan Struktur Organisasi dan personil.
  7. Rencana Kerja LPTKS selama 1 tahun ke depan.
  8. Pas photo penanggung jawab perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
  1. Permohonan yang disampaikan akan diverfikasi Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten / Kota paling lama 1 (satu) hari kerja.
  2. Jika dinyatakan tidak sesuai atau ditolak maka permohonan LPTKS harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
  3. Jika dokumen telah lengkap dan sah maka Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan penilaian kelayakan (expose) secara langsung atau melalui online system terhadap penanggung jawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
  4. Pada saat dilakukan penilaian kelayakan (expose) penanggung jawab perusahaan harus menunjukan dokumen persyaratan asli.
  5. Apabila penilaian kelayakan telah memenuhi persyaratan makan akan dilakukan verivikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  6. Apabila verfikasi lapangan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten / Kota menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
  7. Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten / Kota harus membentuk Tim Verivikasi.

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  44. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  45. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  46. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  47. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  48. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  49. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  50. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  51. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  52. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  53. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  54. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  55. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  56. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  57. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  59. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  60. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  61. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  62. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  63. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  64. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  65. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  66. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  67. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  68. Izin Klinik Kecantikan
  69. Izin Toko Alat Kesehatan
  70. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  71. Izin Usaha Angkutan
  72. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  73. Izin Insidentil
  74. Izin Pool Kendaraan
  75. Izin Agen Bus Umum
  76. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  77. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  78. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  79. Izin Pemasangan Reklame
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner