Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Peraturan Bupati Landak Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.
Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
Fotocopy Surat Keterangan domisili perusahaan.
Fotocopy NPWP Perusahaan.
Fotocopy Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah.
Surat Pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain.
Bagan Struktur Organisasi dan personil.
Rencana Kerja LPTKS selama 1 tahun ke depan.
Pas photo penanggung jawab perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Permohonan yang disampaikan akan diverfikasi Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten / Kota paling lama 1 (satu) hari kerja.
Jika dinyatakan tidak sesuai atau ditolak maka permohonan LPTKS harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Jika dokumen telah lengkap dan sah maka Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan penilaian kelayakan (expose) secara langsung atau melalui online system terhadap penanggung jawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pada saat dilakukan penilaian kelayakan (expose) penanggung jawab perusahaan harus menunjukan dokumen persyaratan asli.
Apabila penilaian kelayakan telah memenuhi persyaratan makan akan dilakukan verivikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Apabila verfikasi lapangan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten / Kota menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten / Kota harus membentuk Tim Verivikasi.