Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
Bagi Pemohon Baru :
Bagi Pemohon perpanjangan SIKRO:
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (Lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK