Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang psikotropika;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian.
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data ditas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
KTP Penanggung Jawab;
Izin Sarana Untuk berpraktek atau bekerja disarana (Kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
Foto copy STRA legalisir;
Surat pernyataan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang menyatakan bekerja difasilitas tersebut;
Foto copy Ijazah Apoteker;
Surat Rekomendasidari organisasi Profesi IAI;
Asli dan Foto Copy Surat Ijin Atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya);
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar;
Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga);
Foto copy SIPA kedua (untuk pengajuan SIPA ke tiga);
Surat pernyataan Jam Praktek dan akan melaksanakan praktek yang bertanggung jawab serta tidak akan melanggar kode etik
Pengambilan formulir permohonan di loket
Pengajuan berkas permohonan di loket
Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaf-taran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memerik-sa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab Tim Teknis.
Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
Berdasarkan BAP Teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan;