Pendaftaran Usaha Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian.
Pemohon menyampaikan permohonan izin usaha kepada DPMPTSP melalui sistem OSS setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha);
Pemohon menyampaikan pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS setelah perizinan prasarana dipenuhi.
DPMPTSP akan memproses dokumen pemenuhan komitmen izin usaha berkoordinasi dengan Tim Teknis.
Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen secara lengkap dan benar.
Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan Komitmen berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen kepada DPMPTSP
Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada point 5 DPMPTSP melakukan notifikasi ke sistem OSS.
Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan Komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada point 7 dapat berupa :
penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen; atau
penolakan permanen, dengan disertai penjelasan/keterangan penolakan.
Penolakan untuk dilakukan perbaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 8 huruf a dilakukan dalam hal terdapat kekurangan pemenuhan data dalam komitmen dan/atau hasil evaluasi kelayakan lokasi.
Penolakan permanen sebagaimana dimaksud pada point 8 huruf b dilakukan dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen.
Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 9 Pelaku Usaha mengajukan perbaikan pemenuhan komitmen.
Atas notifikasi penolakan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada point 10, Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan Komitmen
Atas notifikasi persetujuan DPMPTSP mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.
Setelah memiliki surat tanda daftar usaha peternakan yang berlaku efektif Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya memiliki kewajiban :
menerapkan pedoman budidaya yang baik (good farming practices); dan
melaporkan realisasi perkembangan populasi dan produksi per triwulan kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan (post-audit).
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK