Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 , Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a.Bagi Pemohon Baru :
1.Foto copy ijazah pendidikan Perekam Medik yang dilegalisir
2.Surat Tanda Registrasi (STR Perekam Medis ; SIRO/STRRO ) yang masih berlaku ( Foto copy yang dilegalisir )
3.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik ( SIP )
4.Surat Pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan (ditanda tangani diatas matrai 6000 oleh pemohon )
5.Pas Photo terbaru latar belakang merah 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
6.KTP asli dan photo copy pemohon 1 lembar
7.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
8.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Pejabat yang ditunjuk
9.Rekomendasi dari Organisasi profesi Persatuan Perekam Medik ; dan
10.Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
b.Bagi Pemohon perpanjangan SIK-REMIK :
1.Lengkapi persyaratan diatas dan
2.Melampirkan SIK - REMIK asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK