Sertifikat Laik Fungsi
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Menteri PU dan Perumahan Raykat No. 5 Tahun 2016 tentang Mendirikan Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri PU dan Perumahan Raykat No. 06 Tahun 2017 tentang Mendirikan Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Geduang melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegras Secara Elektronik
Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan KepadaBupati Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak dengan
melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
2. Gambar Teknis Bangunan Gedung Terbangun (as built drawings)
3. Pernyataan dari Pengawasa/Manajemen Konstruksi Untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting) bahwa bangunan telah sesuai dengan IMB dan SLF
4. Lampiran Pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
1. Pelaku Usaha yang mengajukan IMB melalui OSS WAJIB mengajukan permohonan SLF melalui SIMBG
2. Pemda melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF
3. Bila persyaratan lengkap Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa SLF dapat diterbitkan demikian pula sebaliknya bila Pemda menyatakan persyaratan tidak lengkap,
4. Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa SLF tidak dapat diterbitkan
5. OSS menerbitkan SLF 3 hari setelah Pemda melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
3 ( tiga ) hari kerja
Kepala DPMPTSPTK