Izin Pemasangan Reklame
Undang - undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Keterangan :
*). Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK