DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Pemasangan Reklame

Izin Pemasangan Reklame

Undang - undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

  1. Formulir pendaftaran.
  2. Foto copy NPWPD.
  3. Foto copy KTP.
  4. Gambar produk Isi reklame.
  5. Gambar kontruksi papan reklame.
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/ Bangunan bagi reklame yang terletak di luar prasarana pemerintah.
  7. Rekomendasi dari Dinas PU dan Perumahan (untuk pemasangan reklame diatas 5 tahun dengan ukuran 4x6 meter ke atas).
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)  *).


Keterangan :
*). Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;

  1. Pengambilan formulir permohonan ;
  2. Pengajuan berkas permohonan;
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan dan penentuan jadwal peninjauan lapangan;
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan jadwal kelapangan dan jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon;
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis (Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSPTK);
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya untuk dikeluarkan izin yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
  7. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan disetujui untuk diproses perizinannya;
  8. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon ;
  9. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan, maka dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyeselaikannya. Jika permasalahannya selesai proses perizinan dilanjutkan.
  10. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Ngabang;
  11. Pemohon menyampaikan bukti lunas ;
  12. Penyerahan izin reklame.

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  44. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  45. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  46. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  47. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  48. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  49. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  50. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  51. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  52. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  53. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  54. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  55. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  56. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  57. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  59. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  60. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  61. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  62. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  63. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  64. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  65. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  66. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  67. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  68. Izin Klinik Kecantikan
  69. Izin Toko Alat Kesehatan
  70. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  71. Izin Usaha Angkutan
  72. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  73. Izin Insidentil
  74. Izin Pool Kendaraan
  75. Izin Agen Bus Umum
  76. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  77. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  78. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner