Izin Usaha Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS setelah memiliki NIB
pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha peternakan.
Komitmen yang berisi kesanggupan menyampaikan:
rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota yang diterbitkan gubernur;
rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan peternakan provinsi dari gubernur yang diterbitkan bupati/wali kota;
izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta;
rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan;
pernyataan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices); dan
pernyataan akan melakukan kemitraan.
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK