Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi.
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a. Bagi Pemohon Baru :
Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala DPMTPSP dan NAKER Kab. Landak ( asli bermatrai )
Foto copy ijazah pendidikan Perawat Gigi
Foto copy STR yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter yang dikeluarkan oleh dokter yang telah memiliki SIP
Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
Rekomendasi dari Perhimpunan Perawat Gigi Cabang Kabupaten Landak
b. Bagi Pemohon perpanjangan Surat Izin Kerja dan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIKPG dan SIPPG) :
Lengkapi persyaratan diatas dan
Melampirkan SIKPG dan atau SIPPG asli yang lama
Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
Penyerahan berkas
Berkas di verifikasi oleh petugas
Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan diproses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
Penomoran izin
Staf menggandakan dan menyerahan izin kepada pemohon
Staf mengarsipkan izin
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK