Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Lokasi
Izin Lokasi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan nasional No 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Lokasi.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi
Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan
Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
Pertimbangan Teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bukti Setor Lunas PNBP
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pernyataan pemenuhan
Komitmen Izin Lokasi;
Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen;
Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
Rencana kegiatan usaha;
Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah; dan
Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
Pemohon Mendapatkan NIB, dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP
DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
Tim Teknis DPMPTSP Melakukan Survey dan/ atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
DPMPTSPTK Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS