Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
Bagi Pemohon Baru :
Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala DPMTPSP dan NAKER Kab. Landak (asli bermatrai)
Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat
Foto copy ijazah danSurat Penugasan /SP
Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter
Foto copy KTP
Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun
Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
Surat Pernyataan diatas matrai Rp.10.000
Rekomendasi dari Organisasi Profesi; IDI/PDGI cabang Kabupaten Landak
Surat Persetujuan dari perhimpunan dokter spesialis (bagi yang berijazah spesialis )
Foto copy SIP lama bagi dokter yang telah memiliki SIP
Sarana dan Prasarana tempat praktik (Kamar mandi, WC)
Foto copy NPWP
Bagi Pemohon perpanjangan SIP :
Lengkapi persyaratan diatas dan
Melampirkan SIP asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK