Surat Izin Praktik Penata Anestesi
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Tentang izin dan Praktik Penata Anestesi
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a. Bagi Pemohon Baru :
1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala DPMTPSP dan NAKER Kab. Landak ( asli bermatrai )
2. Foto copy ijazah Penata Anestesi
3. Surat Tanda Registrasi ( STR )
4. Foto copy KTP Pemohon
5. Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun
6. Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang telah memiliki SIP
8. Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Penata Anestesi
b. Bagi Pemohon perpanjangan Surat Izin Praktik Penata Anestesi :
1. Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA ) asli yang lama.
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK