Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/ 2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
Keterangan : Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;
Tanpa Biaya (Gratis)
Maksimal 5 (lima) hari kerja.
Kepala DPMPTSPTK
Masa berlaku Selama Usaha Masih Berjalan