Izin Mendirikan Rumah Sakit
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6000.,;
2. Foto copy KTP;
3. STR dan SIP dari dokter,perawat,bidan apoteker,asisten apoteker, radiologi,fisioterapi,kesehatan lingkungan, terapi wicara, perawat gigi,anestesi, rekam medikanalis kesehatan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit;
4. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik yang menyatakan kesanggupan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan;
5. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6000 dari dokter yang menyatakan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab Rumah Sakit (RS);
6. Foto copy Dokumen Lingkungan;
7. Surat Keputusan Penetapan Hasil kelas dari Kementrian Kesehatan;
8. Data Kepegawaian dokter dilengkapi
- Ijazah Dokter
- Surat Penugasan
- Surat Izin Praktek
- Surat Pengangkatan sebagai direktur rumah sakit dari pmilik RS
- Surat izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu
9. Data kepegawaian teknis administrasi;
10. Ijazah tenaga kesehatan yang bekerja di RS;
11. Hasil pemeriksaan air minum selama 6 (enam) bulan terakhir;
12. Izin alat kesehatan yang diedarkan atau kalibrasi alat kesehatan;
13. Self assessment Akreditasi bagi RS yang belum terakreditasi atau sertifikat akreditasi bagi RS yang sudah terakreditasi;
14. Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki izin pengelolaan Limbah dari Kementrian Lingkungan Hidup.
1.Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;Â
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan
7. ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
8. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
9. Pemberianizin kepada pemohon (loket2).
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK