Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi.
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a.Bagi Pemohon Baru :
1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala DPMTPSP dan NAKER Kab. Landak ( asli bermatrai )
2. Foto copy ijazah pendidikan Perawat Gigi
3. Foto copy STR yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang dikeluarkan oleh dokter yang telah memiliki SIP
5. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
7. Rekomendasi dari Perhimpunan Perawat Gigi Cabang Kabupaten Landak
b. Bagi Pemohon perpanjangan Surat Izin Kerja dan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIKPG dan SIPPG) :
1 Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan SIKPG dan atau SIPPG asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK