Izin Perluasan Kawasan Industri
1. PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri
Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pemimpin Perusahaan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
3. Fotokopi Izin Lokasi
4. Fotokopi Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL,AMDAL)
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Surat keterangan Domisili Perusahaan.
7. Fotokopi KTP Pemimpin Perusahaan
8. Fotocopy NPWP
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB, dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kabupaten Landak
5. DPMPTSPTK Kabupaten Landak Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak Siak Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
7. DPMPTSPTK Kabupaten Landak Siak Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 ( Lima ) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK