Izin Usaha Industri (IUI)
1. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Peridustrian
2. PP. NO. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik
4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri
Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak dengan Melampirkan :
Fotokopi KTP Pemimpin Perusahaan
Fotocopy NPWP
Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
Fotokopi Izin Lokasi
Fotokopi Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL,AMDAL)
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat keterangan Domisili Perusahaan.
Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
Fotocopy SIUP
Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan instusi yang berwenang
Fotocopy Lunas PBB Tahun Terakhir
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSPTK Kabupaten Landak
5. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak
7. Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
8. DPMPTSPTK Kabupaten Landak Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
9. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima ) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK