Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahandan Pemukiman;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ;
Perda Kab. Landak Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan Dan PenggunaanMenaraBersama Telekomunikasi Seluler;
Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Landak;
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Landak, dengan syarat berikut:
Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah.
Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
Gambar Teknis:
Tampak, Potongan, Rencana Pondasi 1:100.
Denah Bangunan 1:100.
Grounding / penangkal petir.
Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya.
Peta Lokasi dan situasi.
Uji penyelidikan tanah.
Pemohon menyampaikan berkas persyaratan;
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan Izin Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
Dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo dan Dinas LH