Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Pendirian Optik
Izin Pendirian Optik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Konsil Kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/X/1999 tentang wewenang Penetapan izin di Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 149/Menkes/Tahun 2010, tentang Izin dan Revisi Praktek Bidan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/ Tahun 2007, tentang Standard Profesi Bidan;
Surat Keterangan Memiliki ahli refraksionis opfisien yang berizajah Departemen Kesehatan;
Surat Keterangan Memiliki ruang pemeriksaan;
Surat Keterangan Memiliki ruang tamu;
Surat Keterangan Memiliki ruang laboratorium;
Foto copy akte pendirian;
Foto copy KTP;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).
Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kepala Seksi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala Kantor PPTSP kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
Pemohon diberikan SKRD/STS untuk membayar retribusi atau sumbangan pihak ketiga ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 pada Bank Kalbar Cabang Ngabang;
Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar sumbangan pihak ketiga pada loket tempat mengajukan permohonan (loket 2).
Pemberian izin kepada pemohon (loket 2).
Pemohon diberikan SKRD/STS untuk membayar retribusi dan atau sumbangan pihak ketiga ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Ngabang;
Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi dan/atau sumbangan pihak ketiga pada loket tempat mengajukan permohonan di loket 2.
Pemberian izin kepada pemohon di loket 2.
Tanpa Biaya (Gratis)
5 (Lima) Hari Kerja
*). Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohonan izin;