Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a.Bagi Pemohon Baru :
1.Foto copy ijazah pendidikan Analis(Ahli Teknologi Laboratorium Medik )
2.Foto copy STR yang masih berlaku
3.Surat keterangan sehat dari dokter
4.Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6.Rekomendasi dari Organisasi profesi Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Klinik Indonesia ( PATELKI ) Cabang Kabupaten Landak
7.Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
b.Bagi Pemohon perpanjangan SIKR :
1.Lengkapi persyaratan diatas dan
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK