Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Agen Bus Umum
Izin Agen Bus Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Keputusan Menteri Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan Menteri Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Sektor Perhubungan di Bidang Darat.
Surat Permohonan.
Fotocopy KTP.
Fotocopy NPWP.
Fotocopy STNK.
Fotocopy Buku Uji Kendaraan.
Surat Penunjukan agen perusahaan/surat kerjasama dengan usaha angkutan.
Surat Keterangan penguasaan lahan yang akan digunakan sebagai agen dari desa/kelurahan diketahui oleh camat setempat.
Pemohon mengajukan permohonan bermaterai Rp 10.000,- ke DPMPTSPTK Kabupaten Landak dilengkapi dengan berkas persyaratan.
DPMPTSPTK Kabupaten Landak menyerahkan berkas pemohon ke Dinas Perhubungan Kabupaten Landak.
Dinas Perhubungan Kabupaten Landak memverifikasi kelengkapan berkas.
Bila berkas pemohon lengkap, Dinas Perhubungan melakukan survey lapangan dan apabila berkas tidak lengkap pemohon harus melengkapi persyaratan yang kurang.
Setelah survey lapangan, Dinas Perhubungan memberikan Rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPMPTSPTK Kabupaten Landak.
DPMPTSPTK Pintu Kabupaten Landak menerbitkan Izin permohonan.