Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang : Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
Bagi Pemohon perpanjangan SIKTG:
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (Lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK