Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
Peraturan menteri kelautan dan perikanan no. 47/PERMEN-KP/2016 tentang pemanfaatan kawasan konservasi
Standar Operasional Prosedur (SOP) No. 03/DJPRL. 4/01.310/VII/2017 tentang Penerbitan Tanda Daftar Perairan Nasional
1. Mengisi formulir permohonan
2. Bukti tanda pencatatan usaha budidaya ikan
3. Copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
1. Pemohon mengajukan permohonan dengan kelengkapan sesuai dengan persyaratan.
2. Tim Pelayanan menerima permohonan dan kelengkapannya selanjutnya melakukan verifikasi teknis dan daya dukung.
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK