Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
Undang-Undang Nomer 23 tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomer 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
PermenLH No16 Tahun 2011 PedomanMateri Matan Ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSPTK Kab. Landak;
Pakta Integritas;
Rekaman KTP;
Proposal :
Proposal teknis :
Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah
Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki
Daftar peralatan safety yang dimiliki
Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah
Rekaman dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB);
Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Rekaman akta pendirian perusahaan;
Rekaman sertifikat kompetensi/pelatihan;
Rekaman dokumen teknis sarana pengangkutan;
Persetujuan Teknis teknis persyaratan alat angkut dari Dinas Perhubungan.
Permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSPTK Kab. Landak.