Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.
Peraturan Bupati Landak Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.
Mengisi formulir pendaftaran
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah Terakhir
Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir AK1.
Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas membuat tanda terima berkas dan menyerahkannya kepada pemohon.
Petugas Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan ditindaklanjuti dan yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan.
Pencari kerja yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak dapat diproses.
Untuk yang memenuhi persyaratan selanjutnya Operator Melakukan entri data Pencari kerja di Sistem Informasi Pencari Kerja Online (IPKOL) dan mencetak AK1
Kartu AK1 yang telah dicetak diserahkan kepada Kabid untuk di tandatangani.
Berkas pemohon/pencari kerja (foto copy) disimpan sebagai arsip
Kartu AK.1 diserahkan kepada Pencaker
Kartu AK.1 berlaku selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan melapor setiap 6 (enam) bulan sekali apabila Pencaker belum mendapatkan pekerjaan atau ditempatkan