DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017.

1. Permohonan Baru
A. Perusahaan berbentuk PT
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  • Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum;
  • Foto copy Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);
  • Foto copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum Dan HAM;
  • Foto copy KTP Pemilik/Dirut/ Penanggung jawab perusahaan ;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Pas photo berwarna Penanggung Jawab/ Direktur ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
  • Jenis usaha/kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis.;
  • Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).

    B. Perusahaan Berbadan Hukum Koperasi.

  • Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  • Foto copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang;
  • Foto copy KTP Ketua dan Wakil Ketua pengurus;
  • Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi;
  • Pas foto ukuran 3x4 cm berwarna 2 (dua) lembar;
  • Jenis usaha/kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis.;
  • Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- yang dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).

     

    C. Perusahaan CV dan Firma jawab / pemilik perusahaan

  • Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  • Foto copy Akta Notaris pendirian perusahaan
  • Fotocopy KTP penanggung jawab/pemilik perusahaan
  • Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  • Pas photo ukuran 3x4cm berwarna 2 (dua) lembar
  • Jenis usaha/kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- dilampir KTP/ kartu tanda identitas pihak yang diberi kuasa

     

    D. Perusahaan Perorangan

  • Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  • Foto copy Akta Notaris pendirian perusahaan
  • Fotocopy KTP penanggung jawab/pemilik perusahaan
  • Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  • Pas photo ukuran 3x4cm berwarna 2 (dua) lembar
  • Jenis usaha/kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- dilampir KTP/ kartu tanda identitas pihak yang diberi kuasa


Keterangan :
Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan permohonan ;
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan;
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
  5. Rapat koordinasi Internal DPMPTSPTK untuk meneliti/ menilai dan menentukan diterbitkan atau tidak diterbitkannya izin dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSPTK;
  6. Berdasarkan BAP jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak DPMPTSPTK mengirimkan surat pengembalian dokumen;
  7. Berdasarkan BAP, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan oleh pemohon, maka Kepala DPMPTSPTK menyampaikan surat kepada pemohon untuk segera menyelesaikan permasalahannya. Jika persoalan selesai maka proses perizinan dilanjutkan.
  8. Penyerahan SIUP.

Tanpa biaya (Gratis)

Maksimal 1 (Satu) hari kerja

Kepala DPMPTSPTK

Selama Usaha Masih Berjalan

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Izin Usaha Perbengkelan
  6. Izin Pendirian Optik
  7. Izin Pendirian Apotik
  8. Izin Pendirian Toko Obat
  9. Izin Lokasi
  10. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  11. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  14. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  15. Izin Usaha Peternakan
  16. Izin Usaha Obat Hewan
  17. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  18. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  19. Pendaftaran Usaha Peternakan
  20. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  21. Izin Lingkungan
  22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  23. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner